Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan proyek Pagar Laut di Tangerang. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang dimulai sejak 10 Januari 2025.
Latar Belakang Kasus
Proyek Pagar Laut di Tangerang telah menjadi sorotan publik karena adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum. Pagar laut yang dibangun sepanjang 30,16 kilometer ini diduga menggunakan dokumen yang tidak sah, termasuk girik palsu dan dokumen bukti kepemilikan lainnya. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pengajuan SHGB dan SHM.
Proses Penyelidikan
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status sertifikat yang diterbitkan.
“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ungkap Djuhandhani. Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin terkait dengan proyek ini.
Tindakan yang Diambil
Sebagai langkah awal, Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan mulai mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari berbagai pihak. Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta di balik proyek Pagar Laut ini.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM yang diterbitkan di area pagar laut, mengingat penerbitan sertifikat tersebut bermasalah dan perlu dikaji ulang. Ia juga mencopot beberapa pejabat dari Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut.
Dampak dan Harapan
Kasus ini tidak hanya berdampak pada reputasi proyek Pagar Laut, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dalam hal pengelolaan dan penerbitan sertifikat tanah. Djuhandhani berharap bahwa penyelidikan ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Proyek Pagar Laut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.